MACHFUD S, BANANI B, SYARIF H DAN SUTINAH SOSIALISASIKAN MANAJEMEN PERUBAHAN
Reformasi Birokrasi di MAN 5 Bogor dalam Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

By Indra Parimarma 16 Mei 2023, 16:27:15 WIB Zona Integritas
MACHFUD S, BANANI B, SYARIF H DAN SUTINAH SOSIALISASIKAN MANAJEMEN PERUBAHAN

Keterangan Gambar : Sosialisasi ZI Komponen 1 Manajemen Perubahan


Parungpanjang, 16 Mei 2023 -- Suasana ruang pertemuan zona integritas MAN 5 Bogor sore ini terisi penuh dengan audiens guru dan staff yang serius menyimak paparan tentang reformasi birokrasi komponen 1 manajemen perubahan yang disampaikan oleh Pokja 1 yang diketuai oleh Mahfud Siradjuddin, dan didampingi oleh anggota team yang terdiri dari Banani Beny Sandra, Syarif Hidayatullah dan Sutinah. Turut hadir dalam sosialisasi ZI kali ini kepala madrasah, Ema Rachmawati, kepala tata usaha, para waka, tata usaha, dan sejumlah dewan guru yang tidak ada jam di kelas. 


Dalam arahannya, kepala madrasah, Ema Rachmawati menegaskan bahwa jika dilihat berdasarkan urutan letak komponen perbaikan untuk melaksanakan pembangunan zona integritas, aspek manajemen perubahan diletakkan pada urutan pertama, hal ini dapat diartikan bahwa untuk mencapai keberhasilan pembangunan zona integritas pada komponen lain, manajemen perubahanlah pintu masuk melakukan reformasi birokrasi. Bagaimana tidak, pada komponen pengungkit manajemen perubahan, terdapat tugas yang cukup berat dan mendasar, yakni mengubah secara sistematis dan konsisten setidaknya 3 hal penting, yakni mekanisme kerja, pola pikir (mind set), dan budaya kerja (culture set).

Baca Lainnya :


Sementara itu dalam paparan sosialisasinya Machfud Siradjuddin dan anggota team Pokja 1 mengulas banyak hal terkait reformasi birokrasi, zona integritas, dan hal-hal lain mengenai manajemen perubahan. Bahwa sejak awal tahun 2021, tak sedikit instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk lembaga pendidikan berstatus negeri yang melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan pembangunan zona integritas tersebut, merupakan bukti bahwa suatu instansi telah siap membangun zona integritas di lingkungannya. Tak hanya komitmen pada level pimpinan instansi saja, komitmen pembangunan zona integritas juga harus datang dari seluruh pegawai yang berada di instansi pelayanan publik, tak terkecuali petugas keamanan, maupun pramubakti. Mengingat dalam pencanangan pembangunan zona integritas tersebut, seluruh pegawai pada instansi yang mencanangkan harus menandatangani dokumen pakta integritas sebagai bukti komitmen pelaksanaan pembangunan zona integritas di instansinya, sebagaimana ketentuan Permenpan-RB No.10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permenpan-RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Sebagai bentuk komitmen perubahan untuk menciptakan zona integritas, tak hanya pegawai yang melakukan penandatanganan pakta integritas. Proses pencanangan pembangunan zona integritas juga harus dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas. Hal ini bertujuan agar semua pihak, baik aparat penegak hukum, pengawas pelayanan publik, tak terkecuali masyarakat luas, dapat memantau, mengawal, dan mengawasi, bahkan berperan aktif dalam mewujudkan reformasi birokrasi pada instansi pelayanan publik, khususnya pada tujuan pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Lantas apa yang dapat dilakukan instansi yang telah melakukan pencanangan pembangunan zona integritas, agar pencangan tersebut tak hanya sekedar "formalitas" belaka, dan pembangunan zona integritas menjadi nyata adanya. Tentu instansi harus mempersiapkan banyak hal, seperti menyiapkan komponen yang harus segera dibangun untuk menunjang proses percepatan reformasi birokrasi tersebut. Misalnya menyiapkan program yang harus segera dilaksanakan yang masuk dalam kategori perbaikan, seperti manajemen perubahan, manajemen SDM, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan komponen perbaikan lainnya, sebagai komponen pengungkit untuk mendapatkan hasil berupa pemerintah yang bersih dan bebas KKN.


Perubahan mekanisme kerja dalam suatu proses pelayanan publik tentu menjadi hal yang penting. Bagaimana tidak, mekanisme kerja yang terstruktur dan terukur pasti secara tidak langsung akan berdampak pada kualitas produk pelayanan publik. Begitu juga sebaliknya, mekanisme kerja yang 'serampangan' akan berkontribusi besar pada buruknya hasil pelayanan publik yang diselenggarakan. Mekanisme kerja sendiri berasal dari internal penyelenggara, namun berdampak secara eksternal ke masyarakat pengguna layanan. Oleh sebab itu dibutuhkan perubahan dalam mekanisme kerja dalam suatu instansi yang telah melakukan pencanangan pembangunan zona integritas. Mekanisme kerja juga tak terlepas dari penerapan standar operasional prosedur , karena dapat membuat mekanisme kerja akan berjalan sesuai alur yang telah disusun , tak heran jika penerapan standar operasional prosedur menjadi salah satu bagian pengungkit dalam kategori penataan tatalaksana, untuk menuju berhasilnya pembangunan zona integritas.

Setelah terbentuk mekanisme kerja yang efektif, maka untuk menjalankan mekanisme tersebut tentu dibutuhkan pola pikir dari masing-masing penyelenggara pelayanan publik. Pola pikir yang harusnya menjadi landasan adalah bahwa hakikat penyelenggara pelayanan publik adalah bagian dari abdi negara. Jika dilihat bersadarkan UU No. 25 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu tugas pegawai, termasuk honorer adalah untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Sehingga untuk menjalankan tugas tersebut, pegawai harus memegang teguh pola pikir sebagai pelayan, yang mengutamakan kepuasan masyarakat sebagai pengakses pelayanan publik (tentunya dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku). Karena jika masyarakat puas, maka hal tersebut menunjukkan kualitas hasil pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam jangka panjang hal ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diselenggarakan oleh negara/pemerintah, dalam hal ini MAN 5 Bogor yang merupakan lenbaga publik milik pemerintah (kemenag) yang menyelengarakan fungsi layanan pendidikan. 

Salam ZI

(Liputan Khusus Humas : Indra Parimarma)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment