Stop Gratifikasi di Lingkungan Sekolah
Gratifikasi

By Nevi Damayanti 19 Agu 2023, 05:59:38 WIB Zona Integritas
Stop Gratifikasi di Lingkungan Sekolah


Praktek korupsi di sebuah lembaga termasuk lembaga pendidikan kini menjadi sorotan. Maka dari itu, tidak heran jika banyak lembaga pendidikan hususnya sekolah mulai bergerak mensosialisasi pentingnya mencegah korupsi. Istilah lain dari korupsi adalah gratifikasi. 


Baca Lainnya :

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Lalu bagaimana jika kita menemukan hal demikian disekolah? Maka sudah jelas kita harus melaporkannya sesuai dengan mekanisme dibawah ini:


Huhu, oleh karena itu, stop gratifikasi ya trman-teman dimanapun dan kapanpun:)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment