- Pramuka MAN 5 Bogor Ikuti JOTA-JOTI 2025 di Bumi Perkemahan Cimandala
- JUMHANI MAN 5 Bogor: Menumbuhkan Rasa Syukur Sebagai Kunci Kebahagiaan
- Ekskul Paskibra MAN 5 Bogor Laksanakan Latihan Dasar Baris-Berbaris
- KIR MAN 5 Bogor Lakukan Studi Visit ke HOB Farming
- Pendidikan Etika di Era Digital
- Semangat Kebugaran Melalui Kegiatan RAHAJA (Rabu Sehat Jasmani)
- Upacara Bendera: Bentuk Pembinaan Kedisiplinan di MAN 5 Bogor
- MPK MAN 5 Bogor Adakan Kumpul Anggota Bahas Pengenalan dan Pendaftaran KMKB
- MPK MAN 5 Bogor Adakan Kumpul Anggota Bahas Pengenalan dan Pendaftaran KMKB
- MPK MAN 5 Bogor Adakan Kumpul Anggota Bahas Pengenalan dan Pendaftaran KMKB
Stop Gratifikasi di Lingkungan Sekolah
Gratifikasi

Praktek korupsi di sebuah lembaga termasuk lembaga pendidikan kini menjadi sorotan. Maka dari itu, tidak heran jika banyak lembaga pendidikan hususnya sekolah mulai bergerak mensosialisasi pentingnya mencegah korupsi. Istilah lain dari korupsi adalah gratifikasi.
Baca Lainnya :
- Berita Terbaru: Siswa MAN 5 Bogor Diterima di Universitas Tun Hussein Onn Malaysia0
- KEMERIAHAN LOMBA AGUSTUSAN DI MAN 5 BOGOR0
- RAPAT PENYUSUNAN PROGRAM ASRAMA PUTERI (ASPI) MAN 5 BOGOR0
- KEGIATAN HARI PERTAMA ASRAMA PUTERI (ASPI) MAN 5 BOGOR0
- MAN 5 BOGOR TURUT MERIARHKAN UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-78 di LAPANGAN KECAMATAN PARUNGPANJAG0
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Lalu bagaimana jika kita menemukan hal demikian disekolah? Maka sudah jelas kita harus melaporkannya sesuai dengan mekanisme dibawah ini:
Huhu, oleh karena itu, stop gratifikasi ya trman-teman dimanapun dan kapanpun:)