- Pramuka MAN 5 Bogor Ikuti JOTA-JOTI 2025 di Bumi Perkemahan Cimandala
- JUMHANI MAN 5 Bogor: Menumbuhkan Rasa Syukur Sebagai Kunci Kebahagiaan
- Ekskul Paskibra MAN 5 Bogor Laksanakan Latihan Dasar Baris-Berbaris
- KIR MAN 5 Bogor Lakukan Studi Visit ke HOB Farming
- Pendidikan Etika di Era Digital
- Semangat Kebugaran Melalui Kegiatan RAHAJA (Rabu Sehat Jasmani)
- Upacara Bendera: Bentuk Pembinaan Kedisiplinan di MAN 5 Bogor
- MPK MAN 5 Bogor Adakan Kumpul Anggota Bahas Pengenalan dan Pendaftaran KMKB
- MPK MAN 5 Bogor Adakan Kumpul Anggota Bahas Pengenalan dan Pendaftaran KMKB
- MPK MAN 5 Bogor Adakan Kumpul Anggota Bahas Pengenalan dan Pendaftaran KMKB
RATAS POKJA TIM REFORMASI KOMPONEN TATA LAKSANA
Pembahasan SOP Ketatalaksanaan MAN 5 Bogor

Keterangan Gambar : Ratas Tim Reformasi Komponen Tata Laksana
Kamis, 27 April 2023 atau hari kedua masuk kerja setelah cuti bersama di MAN 5 Bogor diwarnai berbagai aktivitas yang dilakukan oleh pimpinan, guru dan staff tata usaha. Demikian pula dengan Pokja Tim Reformasi Birokrasi Komponen IV Manajemen Ketatalaksanaan melaksanakan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Koordinatornya Ay Sumiati dan dihadiri anggota lengkap yang terdiri dari Novia Istikomah, Saepul Bahri dan Neneng Nurjanah. Rapat terbatas kali ini secara khusus membahas tentang SOP Tata Laksana MAN 5 Bogor dalam rangka pencanangan Zona Integritas menuju Madrasah yang WBK dan WBBM.
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan sesuatu yang penting untuk disusun oleh instansi pemerintah. SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Penyusunan SOP bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya SOP, yaitu agar penyelenggaraan pemerintahan menjadi terstandar, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, menjamin konsistensi pelayanan, melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum, dan memberikan informasi mengenai beban tugas. Dan pada akhirnya muara dari semua itu adalah peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka melaksanakan Reformasi Birokrasi.
Beberapa aturan yang mendasari pelaksanaan penyusunan SOP-AP adalah UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, juga dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi yang diamanatkan di dalam Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Selain itu juga Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi dan PermenPAN-RB Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tata Laksana (Business Process). Dalam melaksanakan penyusunan SOP AP, instansi pemerintah mengacu kepada PermenPAN No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah.
Baca Lainnya :
- ADA YANG BARU DI ASRAMA MANLIBO MULAI 17 JULI 2023 !! 0
- MAN 5 BOGOR TERUS BERGERAK MENUJU WBK/WBBM0
- HARI PERTAMA MASUK KERJA PASCA CUTI BERSAMA0
- PANITIA ZONA INTEGRITAS PUNYA RUANG SEKRETARIAT0
- SELAMAT HARI KARTINI TAHUN 20230
Ada beberapa prinsip yang harus dipegang dalam penyusunan SOP AP, yaitu kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektivitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi kepada pengguna, kepatuhan hukum dan kepastian hukum. Sementara itu dalam melaksanakan SOP AP harus memegang prinsip konsisten, komitmen, perbaikan berkelanjutan, seluruh unsur memiliki peran penting, dan terdokumentasi dengan baik. Pelaksanaan SOP AP harus dilaksanakan monitoring dan evaluasi secara periodik agar SOP dapat selalu ditingkatkan efektivitas dan efisiensinya.
(Peliput : Humas // Indra Parimarma )