- Siswa MAN 5 Bogor Raih Juara 3 Lomba Video Resensi Buku Tingkat Provinsi Jawa Barat
- Tim MAN 5 Bogor Raih Juara Harapan 3 di Lomba Cerdas Cermat MIHRAB 2.0
- Dhuha Rutin Bersama, Siswa Kelas X MAN 5 Bogor Awali Pagi dengan Ibadah
- Disiplin di Bulan Ramadan
- Distribusi MBG di MAN 5 Bogor Berjalan Tertib, Siswa Dibiasakan Berbudaya Antre
- MAN 5 Bogor Jalin Kerja Sama dengan Global Institute melalui Penandatanganan MoU
- Motivasi Belajar di Bulan Ramadan, Waka Kurikulum Ajak Siswa Tetap Semangat dan Disiplin
- Dhuha Rutin Bersama Warnai Pagi di MAN 5 Bogor
- Materi Pamungkas Pesantren Ramadan Day 5
- Pesantren Ramadan Day 5 Kegiatan 1: Duha, Doa dan Tadarus Bersama
MAN 5 Bogor Terbitkan Surat Edaran Klarifikasi Terkait Informasi PIP yang Beredar di Media Sosial
.jpg)
Keterangan Gambar : Surat Edaran Resmi Klarifikasi Rumor Yang Beredar Terkait PIP dan SPP di MAN 5 Bogor. (11/12/2025)
Parung Panjang – 12 Desember 2025
MAN 5 Bogor secara resmi menerbitkan Surat Edaran Klarifikasi PIP 2025 sebagai respon atas beredarnya informasi tidak benar di media sosial Instagram melalui akun “brorondm” yang menyinggung mekanisme pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan madrasah.
Dalam surat edaran bernomor 501/Ma.10.05/PP.00.6/12/2025, madrasah menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya permintaan kepada orang tua atau wali murid penerima PIP untuk hadir ke madrasah setelah pencairan dan melakukan pembayaran SPP atau pembayaran lain adalah tidak benar. MAN 5 Bogor memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
Baca Lainnya :
- Classmeet 2025 (Sporia Fest) Hari Ke-6: Semifinal dan Final Voli Putra-Putri Sukses Digelar0
- Pemeliharaan dan Pemindahan Alat Laboratorium IPA Jelang Renovasi Ruang Lab. IPA0
- KIR MAN 5 Bogor Ikuti Kegiatan SIBER KIR di SMAN 3 Tangerang0
- MAN 5 Bogor Gelar Wisata Religi dalam Rangka Milad ke-300
- Pramuka MAN 5 Bogor Lakukan Pengecatan Tongkat untuk Persiapan “Kerang Arena Season 2”0
Mekanisme PIP Sesuai Regulasi
Melalui surat tersebut, pimpinan madrasah menjelaskan bahwa pencairan PIP dilakukan langsung oleh siswa, bukan orang tua, sebagaimana regulasi yang berlaku. Setelah pencairan, siswa hanya diminta untuk melapor ke bagian Tata Usaha sebagai bagian dari proses pendataan dan pelaporan resmi kepada pemerintah.
Penyaluran PIP Dilakukan Transparan Sejak Program Digulirkan
Dalam surat tersebut, madrasah turut menyampaikan bahwa sejak program PIP digulirkan oleh pemerintah, MAN 5 Bogor secara konsisten menyalurkan dana PIP kepada seluruh penerima manfaat secara transparan, tanpa potongan, tanpa pungutan, serta mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Agama.
Madrasah Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi
Melalui edaran ini, MAN 5 Bogor mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui kanal resmi madrasah.
Surat edaran ditandatangani oleh Plt. Kepala MAN 5 Bogor dan mulai disebarluaskan kepada masyarakat pada tanggal 11 Desember 2025. (Red. Humas)










